Komisi Pemilihan Umum
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia, yakni meliputi Pemilihan Umum Anggota DPR/DPD/DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Sebelum Pemilu 2004, KPU dapat terdiri dari anggota-anggota yang merupakan anggota sebuah partai politik, namun setelah dikeluarkannya UU No. 4/2000 pada tahun 2000, maka diharuskan bahwa anggota KPU adalah non-partisan.
Ketua KPU periode 2007-2012 adalah Prof. Dr. Abdul Hafiz Anshari A.Z, M.A.
Sejak awal 2005, KPU digoyang dengan tuduhan korupsi yang diduga melibatkan beberapa anggotanya, termasuk ketua KPU periode tersebut, Nazaruddin Sjamsuddin.
Daftar isi |
[sunting] Anggota
[sunting] Periode 2000 - 2007
- Ketua: Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin, M.A.
- Prof. Ramlan Surbakti, M.A, Ph.D.
- Drs. Mulyana W. Kusumah
- Drs. Daan Dimara, MA.
- Dr. Rusadi Kantaprawira
- Imam Budidarmawan Prasodjo, MA, PhD.
- Drs. Anas Urbaningrum, M.A.
- Chusnul.Mar'iyah, Ph.D.
- Dr. F.X. Mudji Sutrisno, S.J.
- Dr. Hamid Awaluddin
- Dra. Valina Singka Subekti, MSi
[sunting] Periode 2007 - 2012
- Ketua: Prof. Dr. Abdul Hafiz Anshari A.Z, M.A.
- Sri Nuryanti, S.IP, M.A.
- Dra Endang Sulastri, M.Si.
- I Gusti Putu Artha, S.T, M.Si.
- Dra Andi Nurpati, M.Pd.
- H. Abdul Aziz, M.A.
[sunting] Lihat pula
[sunting] Pranala luar
- (id) Situs resmi

